Sekitar seribuan massa dan anggota Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Pidie berdemo menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Pemkab dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Pidie agar menunda Pilkada, Kamis (20/10). Tiga pernyataan sikap mereka disetujui.
Sekitar 1000-an massa dan anggota Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Pidie berdemo meminta DPRK, Pemkab dan KIP Pidie agar menunda Pilkada di Pidie sebelum selesainya konflik regulasi yang sesuai dengan UUPA.(Harian Aceh/Marzuki)
Amatan Harian Aceh kemarin, sejak pukul 08.00 WIB, ratusan massa menumpangi truk, pick up, bus sekolah, dan sepeda motor, mulai memadati halaman Gedung Meusapat Ureueng Pidie. Dua jam kemudian massa mencapai seribuan, yang datang hampir dari seluruh kecamatan di Pidie.
Koordinator aksi, T Syawal, didampingi Ketua KMPA Pidie, Mustakim RE, kemudian berorasi di gedung itu. Mereka meminta DPRK, Pemkab dan KIP Pidie segera menunda Pilkada sementara waktu sebelum adanya penyelesaian konflik regulasi yang sesuai UUPA dan MoU Helsinki demi menyelamatkan perdamaian.
Massa kemudian datangi Gedung DPRK sekira pukul 10.30 WIB. Seluruh anggota Dewan diminta keluar dari gedung untuk mendengarkan pernyataan sikap dari massa dan KMPA.
Tak lama berselang, seluruh anggota Dewan dari Fraksi Partai Aceh termasuk pimpinan DPRK Pidie, Abdul Hamid, memenuhi permintaan massa.
Sebagai butir pertama, DPRK Pidie diminta mendukung dan bersedia menyatakan sikap resmi bahwa pelaksanaan Pilkada cacat hukum, karena akan berdampak rusaknya stabilitas politik, keamanan dan gagalnya perdamaian.
Ketua DPRK Pidie, Abdul Hamid, menandatangani tuntutan massa dan KMPA itu. DPRK Pidie mendukung aksi masyarakat yang meminta Pilkada Pidie ditunda sampai adanya payung hukum yang jelas, dan pelaksanaan Pilkada harus sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan ketentuan lain yang berlaku.
Massa kemudian mendatangi Sekretariat Pemkab Pidie. Pemkab juga diminta hal nyaris sama, bahwa pelaksanaan Pilkada tidak rasional dan dipaksakan, karena masih ada perselisihan hukum dan politik, serta perlu menghentikan segala pembiayaan dana Pilkada sementara waktu.
Sekdakab Pidie M Iriawan dan sejumlah pejabat teras jajaran Pemkab Pidie mewakili Bupati Pidie Mirza Ismail yang masih berada di Jakarta dalam rangka dinas, menandatangani butir kedua tersebut.
Di tempat yang sama, seluruh komisioner KIP Pidie diminta hadir untuk menandatangani pernyataan sikap ketiga. Pihak KIP pun hadir, antara lain Ketua KIP Pidie Junaidi Ahmad, didampingi dua anggotanya M Diah Adam dan Mulyadi Makmuman.
KIP Pidie diminta mendukung dan bersedia menyatakan sikap resmi, bahwa menolak pelaksanaan Pilkada dan menghentikan semua tahapan Pilkada sementara waktu sampai tuntasnya penyelesaian konflik regulasi dan adanya kepastian hukum serta dukungan politik dari semua pihak.
Maka KIP Pidie menyatakan sikapnya, antara lain mendukung aspirasi masyarakat Pidie yang meminta Pilkada di Pidie ditunda hingga selesainya konflik regulasi sesuai hukum dan mekanisme yang ada.
KIP Pidie juga diminta melaksanakan Pilkada sesuai UUPA dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena UUPA merupakan aspirasi dan inspirasi masyarakat Aceh dan pada prinsipnya KIP Pidie berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada sesuai UUPA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai Junaidi Ahmad membaca pernyataan sikap KIP Pidie, sekitar pukul 13.30 WIB, massa pun mengakhiri aksi damai yang ditutup dengan pembacaan doa dan kembali ke daerah asalnya masing-masing.(zuk)
Sumber : Harian Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar