Dirjen Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan didampingi Ketua Desk Aceh Menkopolhukam, Mayjen (Pur) Amiruddin Usman menggelar konferensi pers di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Selasa (26/7).(Harian Aceh/Junaidi Hanafiah)
Tim yang diutus Pemerintah Pusat ke Aceh itu berasal dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Tim tersebut diketuai Dirjen Otda Kemendagri Prof Dr Djohermansyah Djohan dan beranggotakan Safrijal dari Kemendagri, Mayjen (purn) Amiruddin Usman dari Kemenko Polhukam Desk Aceh, dan Brigen TNI Sumardi (Asisten I Deputi Bidang Otsus Kemenko Polhukam). Sepanjang Selasa (26/7), mereka melakukan serangkaian pertemuan di Banda Aceh.
Pertemuan pertama dilakukan dengan pimpinan DPRA, Komisi A, Pansus III dan pimpinan partai politik di ruang serbaguna DPRA. Hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah, anggota Pansus III DPRA Abdullah Saleh, Ketua DPD Demokrat Aceh Mawardy Nudrin (Juru Bicara Kaukus Parpol), Ketua DPW PAN Anwar Ahmad, Ketua DPW PKS Aceh Ghufron Zainal Abiddin.
Sore hari kemarin, tim dari pusat mengadakan pertemuan tertutup dengan Muspida Aceh di ruang rapat Gubernur Aceh yang dihadiri Asisten I Pemerintah Aceh Marwan Sufi, Pangdam Iskandar Muda Mayjen Adi Mulyono, Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan, dan unsur KIP Aceh.
Hasil pertemuan itu, Djohermansyah Djohan mengatakan pihaknya sudah menyerap berbagai masukan dari masing-masing pihak yang berbeda cara pandang terkait Pemilukada. Itulah sebabnya, perlu diambil jalan tengah melalui pertemuan puncak yang direncanakan akan dihadiri semua pihak, seperti Gubernur Aceh, DPRA, Kaukus Parpol, KIP Aceh, Kapolda, Pangdam dan elemen sipil. “Kami akan menjembataninya, mungkin dalam dua hari ini,” kata Djohermansyah Djohan dalam konferensi pers di Tower Kafe, kemarin.
Menurut Djohermansyah, hasil dari rapat puncak nanti, akan menjadi rekomendasi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan. “Kebijakan pemerintah (pusat) yang akan diambil nantinya sangat bergantung dari hasil pertemuan para pihak di Aceh,” sebut dia.
Djohermansyah mengatakan konflik regulasi yang bermuara pada deadlock politik saat ini terjadi karena perbedaan cara menafsirkan landasan hukum pelaksanaan Pemilukada Aceh, khususnya antara DPRA dan Gubernur Aceh. Tapi, tentu hal ini masih bisa diurai asalkan para pihak memiliki satu semangat yang sama, yakni semangat untuk menyelesaikan konflik regulasi tersebut dengan cara-cara yang bermarwah. “Dari serangkaian pertemuan, saya merasakan semua pihak memiliki keinginan untuk menyelesaikan ini,” katanya.
Jalan tengah yang diharapkan pihaknya, lanjut dia, Pemilukada di Aceh dapat tetap mengakomodir jalur perseorangan. Sedangkan tahapan-tahapan Pemilukada yang sudah dijalankan KIP, bisa reschedule atau dijadwal ulang tapi bukan membatalkan secara keseluruhan. “Tentu ini belum final, nanti akan diputuskan dalam rapat puncak itu,” katanya.
Sebelumnya, saat pertemuan di ruang serbaguna DPRA, Djohermansyah Djohan mengatakan Pemerintah Pusat sangat menginginkan para pihak di Aceh dapat sepaham dalam menetapkan apa yang menjadi tujuan bersama rakyat Aceh. “Saya pikir semua sepakat, goal bersama itu adalah Aceh damai dan sejahtera,” katanya. Selanjutnya, menentukan bagaimana untuk menggapai goal itu. “Tentunya melalui Pemilukada yang berkualitas maka akan didapat pemimpin yang berkualitas, sehingga tercipta pembangunan yang berkualitas pula,” katanya.
Terkait kontroversi tahapan Pemilukada, kata Djohermansyah, masih memungkinkan untuk dikoreksi. “Untuk goal bersama tadi, itu sudah final. Yang bisa dikoreksi hanya cara-cara untuk menggapai goal itu,” katanya. Menurut Djohermansyah, jika pun nanti Pemilukada ditunda, tentu diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang arif dan bijak. “Untuk jalan tengah, penundaan sebagian tahapan Pemilukada harap bisa diakomodir,” katanya.
Hal tersebut dianggap penting agar tahapan yang sudah berjalan menggunakan anggaran publik itu tak mubazir. “Harap tak perlu menggunakan harga mati membatalkan tahapan,” katanya.(dad)
Sumber :Harian Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar