Senin, 11 Juli 2011

Ini Alasan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tolak Rancangan qanun Pemilukada Aceh

Tiga Rancangan Qanun (Raqan) yang telah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Selasa, (28/6) ternyata salah satu Raqan tersebut ditolak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan berbagai alasan. Sedangkan dua Raqan lain, yaitu Raqan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raqan Retribusi dan Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh diterima untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.



Alasan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tidak menerima Raqan Pemilukada Aceh tertuang dalam sambutannya ketika menutup sidang paripurna, Selasa (28/6) pukul 09.30 WIB di Gedung DPRA. Gubernur Aceh menyatakan Raqan tersebut belum disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif, khususnya pasal yang mengatur tentang calon perseorangan dan kewenangan lembaga yang mengadili hasil Pemilukada.

Karena belum adanya persetujuan bersama itu, sebagaimana disampaikan oleh Irwandi yaitu pada saat pembahasan dengan pansus III DPRA, pada penyampaian Raqan tersebut pada paripurna I, pada jawaban dan tanggapan terhadap laporan Pansus XII Komisi F dan pemandangan umum DPRA pada paripurna IV masa persidangan kedua serta pada saat rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Pertimbangan menurut Gubernur Aceh berdasarkan ketentuan Pasal Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan bahwa Raqan yang telah disetujui bersama disampaikan oleh Pimpinan DPRA ke gubernur untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Pasal 23 ayat 1a. UU PA yang berbunyi DPRA bertugas membentuk Qanun Aceh yang dibahas bersama-sama dengan Gubernur Aceh untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 232 ayat 1, UU PA juga berbunyi Qanun Aceh disahkan oleh gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA.

Kemudian Pasal 129 Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang tata tertib DPRA bahwa Raqan yang telah memperoleh persetujuan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh disampaikan kepada Kepala Pemerintah Aceh dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal disetujui untuk ditanda tangani oleh Kepala Pemerintah Aceh dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila suatu Raqan yang belum disetujui bersama maka qanun sepihak itu belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah Aceh. Raqan Pemilukada Aceh yang belum disetujui ini tidak dapat di implementasikan dan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.[theglobejournal.com]

Sumber :Tabrak Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar