Tim dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyampaikan hasil diskusi yang telah dilakukannya dengan berbagai pihak tentang penataan kemabali regulasi Pemilukada. Ternyata Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, setuju untuk ditata ulang regulasi tahapan Pemilukada Aceh.
Demikian disampaikan Tim Depdagri, Djohermansyah Djohar, usai rapat tertutup dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di kantor Gubernur Aceh, Rabu (27/7).
“Beliau (Irwandi) setuju penataan regulasi, Muspida juga setuju. apa-apa regulasi yang belum sinkron dan yang tidak harmonis, kita serasikan kembali,”kata Djohermansyah.
Setelah bertemu dengan Gubernur Aceh, pihak Depdagri akan menemui lagi DPR Aceh dan partai politik untuk membicarakan apakah ada pendataan lain yang perlu ditambahkan. Kalau memang nantinya setelah diskusi semua pihak sudah cocok, baru pihaknya menyusun suatu kesepakatan. Kemudian akan membahas lagi poin-poin dari qanun yang telah di buat beberapa waktu lalu oleh DPR Aceh.
“Seperti kemarin misalnya qanun tidak ada calon perorangan, mari kita bawa ke sidang berikutnya diupayakan akan diakomodasi,” kata Djohermansyah.
Namun katanya jadwal Pemilukada tetap jalan, tetapi tahapannya yang akan dijadwalkan kembali kalau DPR Aceh menyetujuinya nanti, 1-8 Agustus merupakan pendaftaran calon dari Parpol dan gabungan Parpol.
“Kalau memang kita harus melakukan penataan regulasi, dan seandainya disepakati bersama, diundurkan sedikit, ini penjadwalan (ulang) namanya,”ujarnya.
Sambung Djohermansyah, landasan peraturan Pemilkada tetap diupayakan rujukannya kepada qanun-qanun, supaya memudahkan dalam pelaksanaan, karena qanun mengatur segalanya. Seperti penyampaian visi, misi sampai pelantikan, semuanya melalui DPR Aceh.
Sumber :The Globe Journal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar